
Form Permohonan
Form Permohonan LMS/ORMAS/Media
Layanan Permohonan Informasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat
Alur Permohonan Informasi Publik
Dinas Tanaman dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat
Tahap 1: Persiapan Dokumen
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ fotokopi identitas sesuai kategori berikut:
Individu:
KTP/ SIM/ Paspor.
Kelompok Orang:
KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok.
Organisasi Berbadan Hukum:
Lembar pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.
KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota organisasi.
AD/ART organisasi.
Tahap 2: Pengajuan Permohonan
Pemohon datang ke desk layanan PPID Distanhorti Jawa Barat untuk:
Mengisi formulir permohonan informasi.
Menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
Tahap 3: Verifikasi Berkas
Petugas PPID memeriksa dan memverifikasi kelengkapan administrasi dari berkas permohonan.
Tahap 4: Proses Permohonan
Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu proses hingga 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan resmi kepada pemohon.
Tahap 5: Keputusan Permohonan
Pemohon akan mendapatkan:
Pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi.
Surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan informasi dapat diterima dan diproses dengan cepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.