Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura

Latar Belakang
Penyusunan Perda Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura dilatarbelakangi oleh:
•Kondisi lahan pertanian (sawah) di Jawa Barat yang sebanyak 88% kondisinya sakit berat & sakit; •Luas budidaya pertanian organik yang tercatat di Dinas sangat rendah (0,75% dari LBS);
•Kesadaran dan pengetahuan petani organik masih rendah;
•Peluang pasar organik masih terbatas; dan
•Masih rendahnya produktivitas padi di Jawa Barat.
Tujuan Disusunnya Perda Pertanian Organik
§Upaya untuk memelihara dan/atau meningkatkan produksi pertanian yang diwujudkan melalui penerapan pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan memperhatikan faktor-faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan.
§Saat ini produktivitas pertanian cenderung menurun seiring dengan penurunan kualitas ekosistem, sehingga perlu diselenggarakan manajemen produksi yang holistik yang dapat meningkatkan kesehatan agroekosistem.
§Meningkatkan kualitas produk tanaman pangan dan hortikultura melalui proses budi daya dan penanganan pasca panen tanaman pangan dan hortikultura yang sesuai prinsip-prinsip pertanian organik.

